Dana Desa Kapuas Hulu Rp272 Miliar

Penakapuas.com – Tahun 2020 Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Dana Desa (DD) Rp272 miliar. Dari 278 desa, baru 11 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa. “Masih banyak desa di Kapuas Hulu yang belum mengajukan pencairan DD,” kata Alfian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas Hulu kemarin. Alfian mengungkapkan, pemerintah telah membuat skema dana desa yang cukup efisien dan efektif, dengan beberapa komposisi.”Namanya tetap dana desa, namun terbagi dalam beberapa komposisi, yang nilainya sekitar Rp272 milyar tahun ini,” ungkap Alpiansyah. Alfian mengungkapkan, pihaknya terus mendorong pengelolaan dana desa secara maksimal dari pihak desa. Pasalnya pemerintah pusat dengan berbagai kebijakan khusus berupaya agar keuangan desa bisa ditambah, guna menstimulan pembangunan di desa menjadi lebih maju.Dari beberapa komponen dana tersebut kata Alfian, diantaranya dana desa (DD) kemudian ada afirmasi kemiskinan, dan afirmasi kinerja.Untuk afirmasi kinerja tambah Alfian baru direalisasikan tahun ini. Dikatakannya, afirmasi kinerja ini salah satu terobosan Bupati Kapuas Hulu (AM Nasir) dalam rangka meningkatkan semangat bagi kepala desa yang berkinerja maksimal membangun desanya.”Supaya bisa meningkatkan kinerja, maka beliau (Bupati) menyurati ke Kementerian Keuangan, bahwa perlu dana desa dibagi, untuk meningkatkan semangat kinerja kepala desa yang bagus bisa meningkatkan kemandirian desa, maka perlu didukung,” ujarnya. Alfian merinci, khusus dana afirmasi kinerja itu totalnya mencapai Rp4,2 milyar. Dikatakan Alpian, alokasi setiap kabupaten itu nilainya berbeda – beda.”Ini untuk desa maju, mandiri, termasuk desa berkembang menuju maju,” tuturnya. Untuk itu dirinya mengingatkan agar pos keuangan desa dikelola dengan baik dan tepat sasaran oleh desa, sebagaimana yang diatur dengan sejumlah ketentuan perundang – undangan yang berlaku.”Misal dana desa tidak dibolehkan untuk Siltap (penghasilan tetap) perangkat desa, kemudian tidak dibenarkan untuk membangun kantor desa, itu tidak boleh, kecuali kondisi memang darurat karena bencana alam,” pungkasnya. (taufiq) 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Linkdin
Share on Pinterest

Leave a comment

Follow Us

Copyright – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu – 2021